<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemikiran &#8211; Catatan Kecil</title>
	<atom:link href="/category/pemikiran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Arya Dharmaadi&#039;s Blog</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Jan 2019 07:54:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.5.2</generator>

<image>
	<url>/wp-content/uploads/2016/02/cropped-java-65x65.png</url>
	<title>Pemikiran &#8211; Catatan Kecil</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dilema Aturan Pajak untuk WP Badan</title>
		<link>/2018/04/22/dilema-aturan-pajak-untuk-wp-badan/</link>
					<comments>/2018/04/22/dilema-aturan-pajak-untuk-wp-badan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[aryadharmaadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Apr 2018 15:39:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[badan]]></category>
		<category><![CDATA[final]]></category>
		<category><![CDATA[jasa]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pph]]></category>
		<category><![CDATA[skb]]></category>
		<category><![CDATA[wajib]]></category>
		<guid isPermaLink="false">/?p=308</guid>

					<description><![CDATA[Mengingat belakangan ini sibuk mengurus SPT Tahunan, tiba-tiba terbesit sebuah gagasan untuk perbaikan pelayanan pajak pada Wajib Pajak Badan dengan omset yang kecil. &#160; LATAR <a class="mh-excerpt-more" href="/2018/04/22/dilema-aturan-pajak-untuk-wp-badan/" title="Dilema Aturan Pajak untuk WP Badan">[...]</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mengingat belakangan ini sibuk mengurus SPT Tahunan, tiba-tiba terbesit sebuah gagasan untuk perbaikan pelayanan pajak pada Wajib Pajak Badan dengan omset yang kecil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>LATAR BELAKANG</strong></em></p>
<p>Ketika selesai mengerjakan proyek dengan instansi negeri, sebuah CV mendapatkan pembayaran bersih yang sudah dipotong PPh Jasa 2%. Bukti potong PPh tersebut dikumpulkan untuk dilaporkan pada SPT Tahunan. Pada saat dilaporkan di awal tahun, petugas pajak menyatakan bahwa pajak yang telah dibayar tersebut adalah SALAH karena CV memiliki omzet kecil (di bawah 4.8 M) sehingga yang HARUS dibayar adalah PPh Final sebesar 1%, bukan PPh Jasa 2%.</p>
<p>Dari segi aturan, hal tersebut tampak sangat membantu usaha kecil karena pajak yang dibayar cukup 1%, bukan 2%. Namun, ketika diimplementasikan, aturan ini menimbulkan celah yang sangat merugikan usaha kecil yang baru mengenal dunia pajak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>MASALAH</strong></em></p>
<p><strong>a. PPh Jasa vs PPh Final</strong></p>
<p>Dua jenis pajak ini adalah pajak yang berbeda, sehingga nominal pajak yang sudah dibayar untuk PPh Jasa tidak bisa ditransfer atau diubah menjadi PPh Final. Sehingga, CV tadi tetap wajib membayar PPh Final 1% walaupun sudah membayar PPh Jasa 2%. Hal ini malah lebih memberatkan CV karena CV yang harusnya mendapatkan keringanan malah dikenakan pajak dua kali. Sebaiknya disediakan sistem untuk mentransfer pembayaran PPh Jasa ke PPh Final.</p>
<p><strong>b. Aturan PPh Final Tidak Sinkron dengan SKB</strong></p>
<p>Agar tidak terkena pemotongan langsung PPh Jasa 2%, CV yang memiliki omzet kecil bisa mengajukan penerbitan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh Jasa. Aturan penerbitan SKB ini akan sangat bermanfaat jika seirama dengan penerapan PPh Final. Artinya, jika dikenakan PPh Final, maka otomatis CV mendapatkan SKB. Atau sebaliknya, jika CV belum mengajukan SKB, maka otomatis tidak diwajibkan membayar PPh Final. Dengan kata lain, walaupun omzetnya kecil, CV bisa melunasi kewajibannya dengan skema pembayaran PPh Jasa saja tanpa perlu membayar PPh Final lagi karena belum mengajukan SKB.</p>
<p>Pengurusan SKB itu sendiri cukup memakan waktu dan tenaga karena harus bolak balik ke Kantor Pajak dan ada syarat penerbitan menyebabkan proses pengajuan menjadi lama dan tidak mudah. Yaitu CV harus memiliki semacam surat perjanjian kerja (SPK) antara CV dengan instansi negeri di tahun berjalan. Untuk mendapatkan surat ini tentu tidak mudah, tergantung birokrasi instansi negerinya. SKB yang berhasil terbit hanya berlaku setahun, yang artinya tahun depan CV harus menyiapkan waktu dan tenaga untuk mengurus SKB lagi.</p>
<p><strong>Dan yang lebih aneh lagi, pada pengajuan SKB harus membawa laporan SPT Tahunan versi cetak. Padahal SPT Tahunan sudah dilaporkan via e-SPT online. Pelunasan pajak juga sudah dilakukan via online.</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>USULAN</strong></em></p>
<p>Jika ingin mereformasi pola kerjanya, alangkah baiknya jika Kantor Pajak aktif melayani Wajib Pajak dengan memberikan informasi perpajakan yang sesuai dengan kondisi wajib pajak. Minimalkan skema Wajib Pajak yang harus memohon terlebih dahulu. Artinya, ketika selesai melaporkan SPT Tahunan dan terbukti omsetnya kecil, sebuah CV <strong>OTOMATIS</strong> mendapatkan:</p>
<ol>
<li>pemberitahuan (bisa melalui surat atau email) bahwa yang harus dibayarkan adalah PPh Final 1%, bukan PPh yang lain,</li>
<li>SKB yang sudah dibuatkan tanpa perlu memohon lagi ke Kantor Pajak. Dan yang paling penting, Kantor Pajak TIDAK AKAN RUGI BESAR ketika SKB yang diterbitkan tidak digunakan karena CV bertransaksi dengan instansi swasta. Paling tidak, hal ini bisa menekan kerugian CV apabila suatu saat CV bertransaksi dengan instansi negeri.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan lebih aktif dan logisnya pelayanan pajak, maka wajib pajak dengan senang hati akan melunasi kewajiban yang dibebankan kepadanya. Saat ini terlihat kesadaran perpajakan sudah tumbuh di lingkungan usaha-usaha kecil, dan untuk memaksimalkannya tentu diperlukan pelayanan yang memudahkan dan aturan-aturan yang masuk akal, tidak hanya dari perspektif Kantor Pajak, namun juga masuk akal dari sudut pandang wajib pajak.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>/2018/04/22/dilema-aturan-pajak-untuk-wp-badan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemberdayaan UMKM Melalui Pendirian Perusahaan Daerah e-Commerce di Pemerintahan Kabupaten/Kota</title>
		<link>/2017/02/25/pemberdayaan-umkm-melalui-pendirian-perusahaan-daerah-e-commerce-di-pemerintahan-kabupatenkota/</link>
					<comments>/2017/02/25/pemberdayaan-umkm-melalui-pendirian-perusahaan-daerah-e-commerce-di-pemerintahan-kabupatenkota/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[aryadharmaadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Feb 2017 16:00:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Inovasi Aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[e-commerce]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[pendirian]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">/?p=220</guid>

					<description><![CDATA[Pemberdayaan UMKM Melalui Pendirian Perusahaan Daerah e-Commerce di Pemerintahan Kabupaten/Kota &#160; Tulisan ini bisa ditemukan juga di: https://scimag.unud.ac.id/posts/pemberdayaan-umkm-melalui-pendirian-perusahaan-daerah-e-commerce-di-pemerintahan-kabupaten-kota &#160; Pendahuluan e-Commerce adalah aktivitas jual beli <a class="mh-excerpt-more" href="/2017/02/25/pemberdayaan-umkm-melalui-pendirian-perusahaan-daerah-e-commerce-di-pemerintahan-kabupatenkota/" title="Pemberdayaan UMKM Melalui Pendirian Perusahaan Daerah e-Commerce di Pemerintahan Kabupaten/Kota">[...]</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2 style="text-align: center;"><strong>Pemberdayaan UMKM Melalui Pendirian Perusahaan Daerah e-Commerce di Pemerintahan Kabupaten/Kota</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tulisan ini bisa ditemukan juga di:</p>
<p><a href="https://scimag.unud.ac.id/posts/pemberdayaan-umkm-melalui-pendirian-perusahaan-daerah-e-commerce-di-pemerintahan-kabupaten-kota">https://scimag.unud.ac.id/posts/pemberdayaan-umkm-melalui-pendirian-perusahaan-daerah-e-commerce-di-pemerintahan-kabupaten-kota</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>e-Commerce adalah aktivitas jual beli barang atau jasa secara online. Banyak perusahaan yang selain membuka toko fisik, juga membuka toko online dengan cara membuat website e-commerce sendiri atau bergabung dengan platform e-commerce yang telah ada seperti Tokopedia atau Bukalapak. Di era globalisasi saat ini, e-commerce sudah menjadi andalan untuk memperdagangkan produk ke luar daerah, bahkan sampai ke luar negeri.  Bisa jadi nilai penjualan yang didapatkan dari e-commerce jauh lebih besar dibandingkan dengan penjualan di toko fisik.</p>
<p>Saat ini e-commerce masih dikuasai oleh pedagang-pedagang besar. Sangat sedikit para pelaku UMKM di suatu daerah yang mau membuka toko online padahal mereka memiliki produk yang berkualitas bagus dengan keunikan yang khas. Potensi besar UMKM di kancah e-commerce terhambat karena pemiliknya kurang pengetahuan dalam teknologi, kurang mampu mengemas produknya sendiri, dan kurang fokus dalam pengelolaan toko online. Dengan demikian, dibutuhkan sebuah organisasi yang akan menjadi penghubung antara UMKM dengan pasar digital. Organisasi ini diusulkan berbentuk perusahaan daerah dengan tujuan agar pengelolaannya secara profesional dan bisa bersinergi langsung dengan program-program pemberdayaan UMKM dari pemerintah daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Uraian Isi</strong></p>
<p>Perusahaan Daerah (PD) e-Commerce, nama organisasi yang diusulkan, merupakan perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk menyerap produk-produk unik dan khas yang diproduksi oleh UMKM setempat untuk diperdagangkan secara digital ke luar daerah dan mancanegara. Perusahaan ini memiliki sejumlah karyawan yang akan turun langsung ke sentra-sentra produksi UMKM untuk mencatat, mengambil gambar, dan mengamati karakteristik dari setiap produk yang dihasilkan. Karyawan tersebut akan mengunggah hasil pendataannya yang berupa deskripsi produk yang menarik minat pembeli dan foto-foto produk yang berkualitas bagus ke platform e-commerce yang dikembangkan oleh perusahaan. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu bersentuhan dengan teknologi informasi, tidak perlu mengemas produknya, dan tidak perlu mengelola toko online karena hal-hal tersebut sudah ditangani secara profesional oleh PD e-Commerce.</p>
<p>Skema bisnis yang diusung oleh PD e-Commerce adalah bagi untung. Misalnya ketika produknya terjual, PD e-Commerce mendapatkan komisi 20%, sisanya 80% untuk UMKM. Di skema bisnis ini, perusahaan bertindak aktif, dimana ketika terjadi transaksi di platform e-commerce, karyawan perusahaan yang akan mendatangi UMKM untuk mengambil produk, kemudian mengemasnya (<em>packaging</em>) sesuai standar perusahaan, dan membawanya ke kurir pengiriman. Dengan demikian, pembeli akan mendapatkan pelayanan yang cepat dan produk yang terkemas dengan rapi dengan brand perusahaan. UMKM skala mikro dan baru berkembang akan sangat terbantu dengan skema bisnis ini.</p>
<p>Tantangan besar untuk pemerintah adalah permodalan yang cukup besar untuk mendirikan PD e-Commerce dan keuntungan yang cukup kecil periode awal. Modal yang dibutuhkan akan dipergunakan untuk pengembangan platform e-commerce, perekrutan karyawan yang profesional, dan pemasaran situs e-commerce yang dibangun. Kabar baiknya, untuk mengembangkan platform e-commerce dengan biaya yang terjangkau, PD e-Commerce bisa memanfaatkan aplikasi <em>e-commerce</em> <em>open source</em> seperti <em>WooCommerce</em>, <em>Prestashop</em>, atau <em>Opencart</em>.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Pemberdayaan UMKM telah menjadi program prioritas pemerintah agar geliat ekonomi semakin kencang di daerah. Dengan mendirikan perusahaan daerah e-commerce, pemerintah bisa membantu mengembangkan penjualan UMKM, khususnya yang baru tumbuh dan berkembang, tanpa merepotkan mereka.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>/2017/02/25/pemberdayaan-umkm-melalui-pendirian-perusahaan-daerah-e-commerce-di-pemerintahan-kabupatenkota/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
